Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

Tugas:

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak.

Fungsi:

a.

penyelenggaraan pemberian fasilitasi bagi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme Perlindungan Perempuan dan Anak;

b.

penyelenggaraan pemberian fasilitasi bagi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme pemenuhan hak anak;

c.

penyelenggaraan pemberian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di Perlindungan Perempuan dan Anak;

d.

penyelenggaraan pemberian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di lingkup pemenuhan hak anak;

e.

penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;

f.

penyelenggaraan pemenuhan hak anak;

g.

penyelenggaraan kebijakan mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak;

h.

penyelenggaraan kebijakan mengenai pemenuhan hak anak;

i.

pelaporan; dan

j.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.