Bidang Pemberdayaan Perempuan

Tugas:

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pemberdayaan perempuan.

Fungsi:

a.

penyelenggaraan pemberian fasilitasi bagi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme pengarusutamaan gender;

b.

penyelenggaraan pemberian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di bidang pengarusutamaan gender;

c.

penyelenggaraan pemberdayaan perempuan;

d.

penyelenggaraan kebijakan mengenai perlindungan dan peningkatan kualitas hidup perempuan;

e.

penyelenggaraan kebijakan mengenai kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan

f.

pelaporan; dan

g.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.