Bidang Pemberdayaan Perempuan
Tugas:
Menyelenggarakan sebagian
tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pemberdayaan perempuan.
Fungsi:
|
a. |
penyelenggaraan
pemberian fasilitasi bagi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme
pengarusutamaan gender; |
|
b. |
penyelenggaraan
pemberian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di bidang
pengarusutamaan gender; |
|
c. |
penyelenggaraan
pemberdayaan perempuan; |
|
d. |
penyelenggaraan
kebijakan mengenai perlindungan dan peningkatan kualitas hidup perempuan; |
|
e. |
penyelenggaraan kebijakan
mengenai kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan |
|
f. |
pelaporan; dan |
|
g. |
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh pimpinan. |