Tentang
Profil Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kota Tangerang:
Berdasarkan Peraturan
Walikota Tangerang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang
menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah
sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ruang Lingkup
Kegiatan:
Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
melaksanakan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Susunan Organisasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana adalah:
|
a. |
Kepala Dinas; |
|
b. |
Sekretariat,
membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; |
|
c. |
Bidang Pemberdayaan
Perempuan; |
|
d. |
Bidang Perlindungan
Perempuan dan Anak; |
|
e. |
Bidang
Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan; |
|
f. |
Bidang Keluarga
Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; |
|
g. |
UPT; dan |
|
h. |
Kelompok Jabatan
Fungsional. |
Domisili:
Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota
Tangerang berlokasi di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai
IV, Jl. Satria Sudirman No.1, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten
15111.
Visi dan Misi:
Visi
Berdasarkan
Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Tahun 2025-2029, Visi Dinas menyelaraskan
dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun 2025-2029, yaitu
"KOTA TANGERANG YANG KOLABORATIF, MAJU, BERKELANJUTAN, SEJAHTERA DAN
BERAKHLAKUL KARIMAH".
Misi
Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana mendukung pencapaian Misi ke-1 Kota Tangerang yaitu
"MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG UNGGUL, BERBUDAYA DAN BERAKHLAKUL
KARIMAH".