Tentang

Profil Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang:

Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta  Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana  yang  menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana  dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Ruang Lingkup Kegiatan:

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, melaksanakan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta  Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana.

 

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah:

a.

Kepala Dinas;

b.

Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

c.

Bidang Pemberdayaan Perempuan;

d.

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;

e.

Bidang  Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan;

f.

Bidang  Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;

g.

UPT; dan

 

h.

Kelompok Jabatan Fungsional.


Domisili:

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang berlokasi di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang  Lantai IV, Jl. Satria Sudirman No.1, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111.

 

Visi dan Misi:

Visi

Berdasarkan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Tahun 2019-2023, Visi Dinas menyelaraskan dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun 2019-2023, yaitu "Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing".

Misi

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mendukung pencapaian Misi ke-1 Kota Tangerang yaitu "Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas".