Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Tugas:

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

Fungsi:

a.

pelaksanaan koordinasi pelaksanaan Program Keluarga, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga di bidang pelayanan keluarga berencana;

b.

pelaksanaan pembinaan pelayanan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

c.

pelaksanaan penjaminan ketersediaan alat kontrasepsi;

d.

pelaksanaan pemberian Advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, dan konseling di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;;

e.

pelaporan; dan

f.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.