Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Tugas:
menyelenggarakan
sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan keluarga berencana,
ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
Fungsi:
a. |
pelaksanaan koordinasi
pelaksanaan Program Keluarga, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga di bidang
pelayanan keluarga berencana; |
b. |
pelaksanaan pembinaan
pelayanan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; |
c. |
pelaksanaan penjaminan
ketersediaan alat kontrasepsi; |
d. |
pelaksanaan pemberian
Advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, dan konseling di bidang keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi;; |
e. |
pelaporan; dan |
f. |
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh pimpinan. |