Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
Tugas:
menyelenggarakan sebagian
tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup administrasi dan informasi serta
pengendalian penduduk.
Fungsi:
a. |
perumusan kebijakan
teknis di bidang pengendalian
penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan
bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; |
b. |
pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pengendalian
penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan
dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; |
c. |
pelaksanaan Norma
Standar Prosedur Kriteria
dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan,
Advokasi dan Penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; |
d. |
pelaksanaan pemaduan
dan sinkronisasi kebijakan dalam
rangka pengendalian kuantitas penduduk; |
e. |
pelaksanaan pemetaan
perkiraan (parameter) pengendalian penduduk; |
f. |
pelaksanaan
Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di bidang pengendalian penduduk dan
keluarga berencana; |
g. |
pelaksanaan
pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga
Berencana (PKB/PLKB); |
h. |
pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga,
Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan
keluarga berencana; |
i. |
pemberian bimbingan
teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga,
Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan
keluarga berencana; |
j. |
pelaksanaan koordinasi
dalam pelaksanaan tugasnya; |
k. |
pelaporan; dan |
l. |
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh pimpinan. |