Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan

Tugas:

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup administrasi dan informasi serta pengendalian penduduk.

Fungsi:

a.

perumusan kebijakan teknis  di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

b.

pelaksanaan kebijakan teknis  di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

c.

pelaksanaan  Norma  Standar  Prosedur  Kriteria  dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

d.

pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan  dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;

e.

pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk;

f.

pelaksanaan Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan  di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

g.

pelaksanaan pendayagunaan tenaga  penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB);

h.

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

i.

pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

j.

pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;

k.

pelaporan; dan

l.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.