Tugas dan Fungsi
Tugas:
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah
dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan
program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :
a. |
Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana; |
b. |
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana; |
c. |
Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan di bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana; |
d. |
Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai dengan bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana; |
e. |
Pengelolaan UPT; dan |
f. |
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan
lingkup tugas dan fungsinya. |