Tugas dan Fungsi

Tugas:

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta  Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana  yang  menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana  dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

a.

Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

b.

Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

c.

Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

d.

Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai dengan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

e.

Pengelolaan UPT; dan

f.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.