Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak
Tugas:
Menyelenggarakan
sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak.
Fungsi:
|
a. |
penyelenggaraan
pemberian fasilitasi bagi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme
Perlindungan Perempuan dan Anak; |
|
b. |
penyelenggaraan
pemberian fasilitasi bagi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme
pemenuhan hak anak; |
|
c. |
penyelenggaraan
pemberian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di Perlindungan
Perempuan dan Anak; |
|
d. |
penyelenggaraan
pemberian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di lingkup
pemenuhan hak anak; |
|
e. |
penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak; |
|
f. |
penyelenggaraan
pemenuhan hak anak; |
|
g. |
penyelenggaraan
kebijakan mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak; |
|
h. |
penyelenggaraan
kebijakan mengenai pemenuhan hak anak; |
|
i. |
pelaporan; dan |
|
j. |
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh pimpinan. |