Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak
Tugas:
Menyelenggarakan
sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak.
Fungsi:
a. |
penyelenggaraan
pemberian fasilitasi bagi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme
Perlindungan Perempuan dan Anak; |
b. |
penyelenggaraan
pemberian fasilitasi bagi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme
pemenuhan hak anak; |
c. |
penyelenggaraan
pemberian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di Perlindungan
Perempuan dan Anak; |
d. |
penyelenggaraan
pemberian materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di lingkup
pemenuhan hak anak; |
e. |
penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak; |
f. |
penyelenggaraan
pemenuhan hak anak; |
g. |
penyelenggaraan
kebijakan mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak; |
h. |
penyelenggaraan
kebijakan mengenai pemenuhan hak anak; |
i. |
pelaporan; dan |
j. |
pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh pimpinan. |