Sekretariat
Tugas:
Menyelenggarakan
kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.
Fungsi:
a. |
penatausahaan urusan
umum; |
b. |
penatausahaan urusan
keuangan; |
c. |
penatausahaan urusan
kepegawaian; |
d. |
pengoordinasian dalam
penyusunan perencanaan Dinas; |
e. |
pengkoordinasian dalam
pembangunan dan pengembangan e- government; dan |
f. |
pengoordinasian
pelaksanaan tugas Bidang- Bidang dan UPT-UPT di lingkungan Dinas. |