Sekretariat

Tugas:

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.

Fungsi:

a.

penatausahaan urusan umum;

b.

penatausahaan urusan keuangan;

c.

penatausahaan urusan kepegawaian;

d.

pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;

e.

pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-

government; dan

f.

pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang- Bidang dan UPT-UPT di

lingkungan Dinas.