\

Tingkatkan Perlindungan Anak, Puspaga Kota Tangerang Ingatkan Hak-Hak Anak

Ketua Puspaga Kota Tangerang Sri Damayanti menyatakan, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan cara pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak, harus dilakukan secara terus-menerus. Baik melalui pelatihan maupun sosialisasi yang dilakukan secara masif ke seluruh pelosok Kota Tangerang.

 

“Perlu diketahui, negara mempunyai kewajiban terhadap rakyatnya seperti melindungi, menghormati, dan memenuhi segala aspek yang dilakukan rakyat. Indonesia telah menetapkan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Salah satu isu dalam KHA mengenai pengungsi anak atau refugee children,” papar Sri, Jumat (12/7/24).

 

Ia pun menjelaskan, setidaknya ada lima hak dasar yang wajib diberikan orang tua kepada anak. Mulai dari hak hidup, jangan sampai anak misalnya dibuang, dibiarkan meninggal, dan sebagainya. Kedua, hak tumbuh dan berkembang, termasuk mendapatkan pendidikan.

 

Lalu, hak perlindungan terhadap tindak kekerasan. “Kemudian juga hal untuk didengar suaranya, artinya jangan sampai anak sekadar dipaksa harus gini, harus gitu. Tetapi, perlu didengar apa cita-citanya, keinginannya apa, kesulitannya dan sebagainya,” jelasnya.

 

Sri mengimbau, para orang tua untuk memprioritaskan pemberian pendidikan kepada anak. Menurutnya, selain anak akan mengenal ilmu pengetahuan, tapi mereka juga akan mengetahui soal akhlak, etika, dan sopan santun.

 

“Pendidikan anak, sangat-sangat penting. Artinya, pendidikan ini bukan sekadar mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi, tapi juga masalah etika, akhlak mulia, sopan santun, termasuk juga keindahan estetika,” kata Sri.

 

“Dan untuk itu, mohon hak atas pendidikan ini jangan terampas pada anak-anak. Apalagi, kalau sampai masalahnya adalah masalah ekonomi,” tegasnya.

 

Sumber:

https://tangerangkota.go.id/berita/detail/44125/tingkatkan-perlindungan-anak-puspaga-kota-tangerang-ingatkan-hak-hak-anak