Tingkatkan Perlindungan Anak, Puspaga Kota Tangerang Ingatkan Hak-Hak Anak
Ketua Puspaga Kota Tangerang Sri Damayanti menyatakan,
meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan cara pencegahan
serta penanganan kekerasan terhadap anak, harus dilakukan secara terus-menerus.
Baik melalui pelatihan maupun sosialisasi yang dilakukan secara masif ke
seluruh pelosok Kota Tangerang.
“Perlu diketahui, negara mempunyai kewajiban terhadap
rakyatnya seperti melindungi, menghormati, dan memenuhi segala aspek yang
dilakukan rakyat. Indonesia telah menetapkan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA)
melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Salah satu isu dalam KHA
mengenai pengungsi anak atau refugee children,” papar Sri, Jumat (12/7/24).
Ia pun menjelaskan, setidaknya ada lima hak dasar yang wajib
diberikan orang tua kepada anak. Mulai dari hak hidup, jangan sampai anak
misalnya dibuang, dibiarkan meninggal, dan sebagainya. Kedua, hak tumbuh dan berkembang,
termasuk mendapatkan pendidikan.
Lalu, hak perlindungan terhadap tindak kekerasan. “Kemudian
juga hal untuk didengar suaranya, artinya jangan sampai anak sekadar dipaksa
harus gini, harus gitu. Tetapi, perlu didengar apa cita-citanya, keinginannya
apa, kesulitannya dan sebagainya,” jelasnya.
Sri mengimbau, para orang tua untuk memprioritaskan
pemberian pendidikan kepada anak. Menurutnya, selain anak akan mengenal ilmu
pengetahuan, tapi mereka juga akan mengetahui soal akhlak, etika, dan sopan santun.
“Pendidikan anak, sangat-sangat penting. Artinya, pendidikan
ini bukan sekadar mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi, tapi juga masalah
etika, akhlak mulia, sopan santun, termasuk juga keindahan estetika,” kata Sri.
“Dan untuk itu, mohon hak atas pendidikan ini jangan
terampas pada anak-anak. Apalagi, kalau sampai masalahnya adalah masalah
ekonomi,” tegasnya.
Sumber: