Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2022


Masih adanya pasangan
suami istri yang belum memiliki buku/akte nikah disebabkan ketidakmampuan
ekonomi, pengetahuan dan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan. Selain itu, kepemilikan
akte nikah berdampak pada lemahnya hak perempuan dalam pernikahan dan status
anak yang tertuang pada akte kelahiran
Pada
tahun 2022 ini, dalam rangka HUT Kota Tangerang yang ke-29, Pemerintah Kota
Tangerang akan menyelenggarakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu
bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota
Tangerang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta yang paling berperan
penting adalah Kecamatan/Kelurahan terkait peserta pasangan suami-istri yang
akan mengikuti Itsbat Nikah.
Pemerintah
Daerah Kota Tangerang sebelumnya telah membuat Nota Kesepaktan Antara Pemerintah Kota
Tangerang dengan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kementerian Agama Kota
Tangerang tentang PELAYANAN ITSBAT NIKAH TERPADU BAGI MASYARAKAT KOTA TANGERANG
TAHUN 2021-2023.
Pelaksanaan
itsbat nikah terpadu tahun 2022 akan diikuti oleh 100 pasangan suami-istri
se-kota Tangerang. Lokasi sidang itsbat nikah akan dilaksanakan di satu
lokasi dengan pembagian 4 majelis sidang. Dan masing-masing majelis sidang menangani 25
peserta sidang itsbat nikah
Beberapa hal yang harus disiapkan:
KECAMATAN |
|
a. |
Menyiapkan
peserta/pasangan suami-istri yang akan mengikuti sidang itsbat nikah. |
b. |
Menyiapkan
berkas persyaratan peserta itsbat nikah untuk dikirim ke Dinas DP3AP2KB. |
c. |
Memastikan
Surat putusan sidang dan pembuatan buku nikah sudah diberikan ke peserta
dengan berkoordinasi ke Dinas DP3AP2KB, Pengadilan
Agama Tangerang dan
Kementerian Agama Kota Tangerang / Kantor Urusan
Agama. |
DINAS P3AP2KB |
|
a. |
Memeriksa
berkas persyaratan pebdaftaran peserta istbat nikah dari Kecamatan. |
b. |
Koordinasi
ke Kecamatan dan Pengadilan Agam terkait kelengkapan berkas peserta istbat
nikah. |
c. |
Menyiapkan
adminsitrasi dan pelaksanaan sidang itsbat nikah. |
PENGADILAN AGAMA TANGERANG |
|
a. |
Memverifikasi
dan memvalidasi data/berkas pendaftaran peserta itsbat nikah. |
b. |
Menetapkan
nomor perkara sidang itsbat nikah. |
c. |
Melaksanakan
sidang itsbat nikah. |
d. |
Menetapkan
putusan sidang itsbat nikah. |
KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGERANG dan KUA |
|
a. |
Memberikan
pelayanan pembuatan buku nikah bagi peserta itsbat nikah berkoordinasi dengan
Kecamatan. |
b. |
Mencetak
buku nikah bagi peserta itsbat nikah |
DINAS
DUKCAPIL KOTA TANGERANG |
|
Memberikan pelayanan kependudukan bagi peserta
istbat nikah, seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak, dan
Dokumen Kependudukan lainnya |