\

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2022

Masih adanya pasangan suami istri yang belum memiliki buku/akte nikah disebabkan ketidakmampuan ekonomi, pengetahuan dan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan. Selain itu, kepemilikan akte nikah berdampak pada lemahnya hak perempuan dalam pernikahan dan status anak yang tertuang pada akte kelahiran

Pada tahun 2022 ini, dalam rangka HUT Kota Tangerang yang ke-29, Pemerintah Kota Tangerang akan menyelenggarakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta yang paling berperan penting adalah Kecamatan/Kelurahan terkait peserta pasangan suami-istri yang akan mengikuti Itsbat Nikah.

Pemerintah Daerah Kota Tangerang sebelumnya telah membuat Nota Kesepaktan Antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang tentang PELAYANAN ITSBAT NIKAH TERPADU BAGI MASYARAKAT KOTA TANGERANG TAHUN 2021-2023.

Pelaksanaan itsbat nikah terpadu tahun 2022 akan diikuti oleh 100 pasangan suami-istri se-kota TangerangLokasi sidang itsbat nikah akan dilaksanakan di satu lokasi dengan pembagian 4 majelis sidang. Dan masing-masing majelis sidang menangani 25 peserta sidang itsbat nikah

Beberapa hal yang harus disiapkan:

KECAMATAN

a.

Menyiapkan peserta/pasangan suami-istri yang akan mengikuti sidang itsbat nikah.

b.

Menyiapkan berkas persyaratan peserta itsbat nikah untuk dikirim ke Dinas DP3AP2KB.

c.

Memastikan Surat putusan sidang dan pembuatan buku nikah sudah diberikan ke peserta dengan berkoordinasi ke Dinas DP3AP2KB, Pengadilan Agama Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang / Kantor Urusan Agama.

DINAS P3AP2KB

a.

Memeriksa berkas persyaratan pebdaftaran peserta istbat nikah dari Kecamatan.

b.

Koordinasi ke Kecamatan dan Pengadilan Agam terkait kelengkapan berkas peserta istbat nikah.

c.

Menyiapkan adminsitrasi dan pelaksanaan sidang itsbat nikah.

PENGADILAN AGAMA TANGERANG

a.

Memverifikasi dan memvalidasi data/berkas pendaftaran peserta itsbat nikah.

b.

Menetapkan nomor perkara sidang itsbat nikah.

c.

Melaksanakan sidang itsbat nikah.

d.

Menetapkan putusan sidang itsbat nikah.

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGERANG dan KUA

a.

Memberikan pelayanan pembuatan buku nikah bagi peserta itsbat nikah berkoordinasi dengan Kecamatan.

b.

Mencetak buku nikah bagi peserta itsbat nikah

DINAS DUKCAPIL KOTA TANGERANG

Memberikan pelayanan kependudukan bagi peserta istbat nikah, seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak, dan Dokumen Kependudukan lainnya