Puspaga Kota Tangerang Jelaskan Dampak Negatif Perkawinan pada Anak


Perkawinan anak telah merampas hak-hak
anak saat usianya masih sangat belia. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan
yang layak, bermain dan hak anak lainnya. DP3AP2KB Kota Tangerang pun terus
melakukan upaya untuk mencegah perkawinan anak, melalui sosialisasi dan edukasi
secara massif.
Perihal tersebut, Kepala Puspaga Kota
Tangerang Sri Damayanti menjelaskan, perkawinan tidak sah menurut hukum dan
akan menjadi hambatan dalam mencapai kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
Pernikahan harus mempunyai kesiapan seperti kesiapan fisik, psikis dan ekonomi.
Jika anak-anak yang berusia kurang dari
18 tahun maka akan merasakan kesulitan. Masalah ini juga dikaitkan dengan
perlindungan anak, pernikahan usia anak dikaitkan dengan diskriminasi gender.
“Perempuan seringkali mendapatkan
diskriminasi gender dengan batas usia 16 tahun. Hal inilah yang membentuk
diskriminasi terhadap anak perempuan. Itu sebabnya dari sisi anak perempuan
pernikahan usia anak lebih dikenal sebagai pernikahan paksa. Ini yang harus
dicegah bersama-sama,” jelas Sri.
Lanjutnya, atas kasus seperti ini
dipastikan anak perempuan yang menjadi korban. Anak Perempuan yang dituntut
untuk menikah. Alasannya karena faktor ekonomi, padahal dari sisi dampak, baik
reproduksi, mental, kekerasan anak perempuan inilah yang paling banyak menanggung
dampak tersebut.
Ia memperinci, dampak ekonomi pada
perkawinan anak menyebabkan kerugian ekonomi pada negara. Angka kematian,
kompilasi saat kehamilan dan melahirkan penyebab terbesar untuk anak perempuan
berusia 15-19 tahun. Ibu yang melahirkan muda rentan mengalami kerusakan pada
organ reproduksi.
“Pendidikan, anak perempuan yang kawin
sebelum usia 18 tahun empat kali lebih rentan untuk menyelesaikan pendidikan
menengah atau setara. Kekerasan dan perceraian perempuan menikah pada usia anak
lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian,” jelasnya.
“Angka kematian bayi, jika ibu di bawah
20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari atau 1,5 kali lebih besar
dibandingkan ibu berusia 20-30 tahun,” tambahnya.
Sebagai informasi, memanfaatkan sederet
layanan psikologi gratis dari Puspaga Kota Tangerang, masyarakat dapat
berkunjung ke Gedung Cisadane Lantai 2, Jalan KS Tubun 1, Kecamatan Karawaci,
Kota Tangerang, atau call center di 0896-0200-4040.
Sumber: